Suara.com - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menegaskan aparat akan menindak aksi anarkis yang dilakukan ormas, menyusul bentrok antara warga dan Forum Betawi Rempug di Pasar Gembrong, Jatinegara, Jakarta Timur.
"Siapapun tindakan apapun premanisme, bendera apapun, kalau melakukan tindakan pidana, kami akan melakukan tindakan tegas, jadi tidak pandang bulu. Karena negara tidak boleh kalah dengan tindakan pidana," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2015).
Krishna mengatakan polisi tak akan lagi memberi toleransi kepada ormas pelanggar hukum, apalagi membawa-bawa nama agama untuk menghalalkan aksi.
"Kapolda menekankan, dari malam kejadian, sikat. Tidak ada kata damai, damai itu jika mereka tidak melakukan hal-hal yang tidak melanggar hukum," katanya.
Sebelumnya, polisi telah meringkus tujuh orang yang ikut menyerang warga di Pasar Gembrong, Sabtu (8/8/2015) kemarin.
"Sudah ditetapkan tersangka, ada 7. Ditangkap sudah," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes M Iqbal.
Ketujuh tersangka yaitu Syarifudin (30), Hendra Apriyanto(26), Mulyadi (29), Pungky Aipangga (20), Deni Hermansyah (20), Deni Susanto (32), dan Yopi (36).
"Tujuh tersangka itu yang terlibat kerusuhan di wilayah Jakarta Timur," katanya.
Aksi penyerangan di Pasar Gembrong mengakibatkan sejumlah warga luka.