Tolak Remisi Napi Korupsi, ICW Kirim Surat ke Jokowi

Suwarjono Suara.Com
Senin, 10 Agustus 2015 | 20:13 WIB
Tolak Remisi Napi Korupsi, ICW Kirim Surat ke Jokowi
Dana
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dengan Hormat,

Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-70, Kementerian Hukum dan HAM berencana memberikan remisi (pengurangan masa hukuman) kepada seluruh narapidana –termasuk perkara korupsi. Pemberian remisi ini didasari oleh Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan (Keppres 120/1955). Besaran remisi bervariasi namun maksimal yang diberikan adalah 3 bulan.

Berkaitan rencana tersebut, Kami berpendapat bahwa pemberian remisi dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan, tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (PP 99/2012).

Pasal 34 A ayat (1) huruf a dan b PP 99/ 2012 secara jelas mengatur syarat yang wajib dipenuhi secara kumulatif oleh narapidana korupsi yang ingin mendapatkan remisi. Syarat-syarat tersebut adalah bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collaborator); telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.

Untuk itu, kami meminta kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM untuk menolak memberikan remisi dasawarsa kemerdekaan terhadap narapidana korupsi - kecuali yang memenuhi syarat dalam PP 99/2012. Hal ini sepatutnya menjadi perhatian mengingat pemberantasan korupsi merupakan satu agenda penting pemerintah dan pengetatan pemberian remisi kepada narapidana korupsi adalah salah satu bagian dari Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 (Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012).

Menurut kami, pemberian remisi kepada narapidana korupsi – yang tidak memenuhi ketentuan- di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dapat merusak citra pemerintah dan mencederai semangat peringatan hari kemerdekaan termasuk didalamnya merdeka dari korupsi.

Demikian permintaan ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih

Hormat kami,

Adnan Topan Husodo

Koordinator

REKOMENDASI

TERKINI