Suara.com - Setiap memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh tanggal 17 Agustus 2015, pemerintah memberikan remisi kepada narapidana di seluruh Tanah Air.
Remisi atau pengurangan masa hukuman ini dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan. Besaran remisi bervariasi, dengan maksimal yang diberikan 3 bulan.
Atas rencana remisi yang dilontarkan Kementerian Hukum dan HAM ini, Indonesian Corruption Wacth (ICW) menolak keinginan pemerintah yang akan memberikan remisi khususnya narapidana korupsi. Alasan ICW, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 99 Tahun 2012 pemberian remisi ke pelaku korupsi ada syarat yang harus dipenuhi. “Syaratnya membantu penegak hukum membongkar tindak pidana yang dilakukan, membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai keputusan hakim pengadilan,” kata Adnan Topan Husodo.
Berikut surat ICW yang disampaikan ke Presiden Jokowi.
No : 246/SK/BP/VIII/2015
Jakarta, 10 Agustus 2015
Kepada,
Bapak Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Perihal: Penolakan Remisi Dasawarsa Kemerdekaan untuk Narapidana Korupsi