Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly akan tetap memberikan remisi kepada terpidana, selain yang dijatuhi vonis hukuman mati atau yang melarikan diri. Dengan demikian, koruptor pun dipastikan tetap mendapatkan remisi setiap tahun.
"Remisi itu menjadi tradisi dan ada dasar hukumnya. Setiap 10 tahun Kemenkumham dan dirjen pas berikan remisi kepada semua napi kecuali hukuman mati, dan melarikan diri, tanpa mempersoalkan apakah teroris, pembunuh, maksimal tiga bulan. Ini 10 tahun bernegara ini selalu diberikan," kata Yasonna di gedung Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin(10/8/2015).
Kader PDI Perjuangan ini mengatakan ingin mengedepankan semangat pemidanaan ketimbang semangat balas dendam. Karena itu, dia menilai semangat hukum Zaman Hammurabi, dimana mata ganti mata, gigi ganti gigi, membuat dunia menjadi buta.
"Filosofi kita bukan pemenjaraan, tapi pemidanaan. Di sini bina manusia, penjahat dan pelanggar hukum lebih baik. Berapa berat hukuman di pengadilan, itu tupoksi pemgadilan.Tugas kita, membina, bukan membinasakan. Mata ganti mata, gigi ganti gigi buat dunia ini buta," kata Yasonna.
Dia menyarankan kepada hakim pengadilan agar tidak terpengaruh oleh adanya remisi. Hakim harus tetap memberikan hukuman setimpal kepada terdakwa.
"Polisi menyidik, setelah selesai serahkan ke kejaksaan, P21. Jaksa menuntut, setelah menuntut selesai persoalannya. Kalau mau koruptor dihukum berat, di pengadilan. Bukan di sini (Kemenkumham), divonis ringan, kita kasih ringan ribut semua. Tuntut dan hukum seberat-seberatnya," katanya.
"Remisi itu menjadi tradisi dan ada dasar hukumnya. Setiap 10 tahun Kemenkumham dan dirjen pas berikan remisi kepada semua napi kecuali hukuman mati, dan melarikan diri, tanpa mempersoalkan apakah teroris, pembunuh, maksimal tiga bulan. Ini 10 tahun bernegara ini selalu diberikan," kata Yasonna di gedung Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin(10/8/2015).
Kader PDI Perjuangan ini mengatakan ingin mengedepankan semangat pemidanaan ketimbang semangat balas dendam. Karena itu, dia menilai semangat hukum Zaman Hammurabi, dimana mata ganti mata, gigi ganti gigi, membuat dunia menjadi buta.
"Filosofi kita bukan pemenjaraan, tapi pemidanaan. Di sini bina manusia, penjahat dan pelanggar hukum lebih baik. Berapa berat hukuman di pengadilan, itu tupoksi pemgadilan.Tugas kita, membina, bukan membinasakan. Mata ganti mata, gigi ganti gigi buat dunia ini buta," kata Yasonna.
Dia menyarankan kepada hakim pengadilan agar tidak terpengaruh oleh adanya remisi. Hakim harus tetap memberikan hukuman setimpal kepada terdakwa.
"Polisi menyidik, setelah selesai serahkan ke kejaksaan, P21. Jaksa menuntut, setelah menuntut selesai persoalannya. Kalau mau koruptor dihukum berat, di pengadilan. Bukan di sini (Kemenkumham), divonis ringan, kita kasih ringan ribut semua. Tuntut dan hukum seberat-seberatnya," katanya.