Aturan yang ingin menghidupkan kembali pasal-pasal penghinaan terhadap Presiden terus menjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Ada yang mendukung, ada yang menolak karena pasal itu dinilai langkah mundur demokrasi Indonesia.
Saat ini pemerintah mengajukan 786 Pasal dalam RUU KUHP ke DPR untuk disetujui menjadi UU KUHP, di antaranya tentang pasal penghinaan Presiden.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamongan Laoly menegaskan bahwa pasal tersebut masih sangat jauh dari pembahasan.
"Ini pasal penghinaan ini janganlah bergulir di media seolah-olah itu sudah berlaku. Pasal itu belum disahkan, dan itu masih jauh dari pembahasan," kata Yasonna di gedung Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015).
Tapi, menurut Yasonna, masyarakat tetap harus menghormati Kepala Negara.
"Presiden dikritik jabatannya tidak apa, tapi kalau sudah ke pribadi, itu tidak bisa. Misalnya, kalau anda mengatakan Laoly penipu, tukang kawin, punya anak tak sah, hati-hati sama saya, saya kejar sampai ke liang lahat sudah. Ini fitnah yang tidak beralasan," kata dia. Maka hal tersebut layak dipidanakan.
Yasonna menambahkan wacana menghidupkan pasal penghinaan Presiden bukan kali ini saja terjadi. Wacana itu juga pernah muncul ketika Susilo Bambang Yudhoyono menjabat Presiden, namun ketika itu tidak sempat dibahas.
"Ini pasal sudah ada sebelumnya pada pemerintahan yang lalu. Ini belum sempat dibahas tapi sudah ada sejak dulu, belum sempat dibahas. Jadi, jangan ada kesan seolah-olah ini pemerintah mengajukan kembali pasal itu agar hidup," kata dia.
Saat ini pemerintah mengajukan 786 Pasal dalam RUU KUHP ke DPR untuk disetujui menjadi UU KUHP, di antaranya tentang pasal penghinaan Presiden.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamongan Laoly menegaskan bahwa pasal tersebut masih sangat jauh dari pembahasan.
"Ini pasal penghinaan ini janganlah bergulir di media seolah-olah itu sudah berlaku. Pasal itu belum disahkan, dan itu masih jauh dari pembahasan," kata Yasonna di gedung Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015).
Tapi, menurut Yasonna, masyarakat tetap harus menghormati Kepala Negara.
"Presiden dikritik jabatannya tidak apa, tapi kalau sudah ke pribadi, itu tidak bisa. Misalnya, kalau anda mengatakan Laoly penipu, tukang kawin, punya anak tak sah, hati-hati sama saya, saya kejar sampai ke liang lahat sudah. Ini fitnah yang tidak beralasan," kata dia. Maka hal tersebut layak dipidanakan.
Yasonna menambahkan wacana menghidupkan pasal penghinaan Presiden bukan kali ini saja terjadi. Wacana itu juga pernah muncul ketika Susilo Bambang Yudhoyono menjabat Presiden, namun ketika itu tidak sempat dibahas.
"Ini pasal sudah ada sebelumnya pada pemerintahan yang lalu. Ini belum sempat dibahas tapi sudah ada sejak dulu, belum sempat dibahas. Jadi, jangan ada kesan seolah-olah ini pemerintah mengajukan kembali pasal itu agar hidup," kata dia.