Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia mengusut kasus sejumlah perusahaan pengimpor komoditi pertanian yang merugikan petani dalam negeri.
"Ada tujuh perusahaan dalam negeri. Pengusahanya sudah ada (diselidiki)," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Jakarta, Senin (10/8/2015).
Importir barang-barang pertanian dalam jumlah besar dilakukan saat masa panen sehingga harga produk petani jadi jatuh, akibatnya petani dan negara dirugikan.
"Mereka mengimpor cukup besar saat panen, sehingga produksi dalam negeri mati dan petani tidak mau produksi lagi," kata dia.
Namun, Badrodin belum mau menjelaskan komoditi apa saja yang diimpor.
Kasus ini kini tengah diselidiki oleh Polda Metro Jaya. Selain mengusut para importir, lanjut Badrodin, penyidik juga akan menelusuri dugaan keterlibatan para penentu kebijakan di Kementerian Pertanian dan instansi terkait.
"Justru itu, kami akan tertibkan. Kami akan telusuri mulai dari pengambil kebijakan sampai ke perdagangan," kata dia.
Dia menambahkan siapapun yang terlibat kongkalikong kasus ini akan ditindak, termasuk pejabat pemerintah.
"Iya, kalau main-main pasti kena," kata Badrodin.
Dia menambahkan penyelidikan kasus ini sudah berjalan selama dua minggu. Kini tim Polda masih menyelidiki.
"Belum ada (yang ditangkap)," katanya.