Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamongan Laoly mengaku draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(Perppu) Pilkada serentak sudah jadi. Menkumham tunggu perintah Presiden Joko Widodo selanjutnya.
Perppu itu, jelas Yasonna, untuk mengatasi masalah calon tunggal pada Pilkada serentak tahun 2015. Pilkada akan ditunda jika hanya 1 pasangan calon.
"Drafnya sudah kita siapkan, tetapi kita tunggu perintah dari Bapak Presiden, karena itu kewenagan Presiden sendiri," kata Yasonna usai menggelar acara pelantikan Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F. Sompie di Gedung Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015).
"Saya sebagai pembantu beliau sudah kita siapkan. Jika diminta akan segera kita penuhi, tenang saja," kata Yasonna.
Untuk diketahui, hingga saat ini masih ada 7 daerah dari 269 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak pada Desember 2015 yang belum mempunyai 2 pasangan calon kepala daerah. Ini menyebabkan 7 daerah itu harus menunda Pilkada.
Untuk diketahui, tujuh kabupaten/kota yang memiliki calon tunggal dan akan dibuka pendaftaran kembali adalah, Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kota Surabaya (Jawa Timur), Kabupaten Blitar (Jawa Timur), dan Kabupaten Pacitan (Jawa Timur), Kota Mataram (NTB), Kota Samarinda (Kalimantan Timur), serta Kabupaten Timor Tengah Utara (NTT).