Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengatakan partai politik menjadi penentu utama dalam pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember 2015. Pasalnya, diakhir pendaftaran ini di antara parpol pengusung dapat mencapai kesepakatan untuk segera mendaftarkan calon.
"Kami berharap para parpol ini bisa mencapai hasil kesepakatan sehingga diakhir pendaftaran ini mereka segera mendaftarkan calonnya. Dengan demikian tidak ada lagi calon tunggal yang saat ini masih terjadi di tujuh daerah," kata Husni kepada wartawan dalam kunjungannya di KPUD Solo, Jawa Tengah, Senin (9/8/2015) siang.
Husni mengatakan ke datangannya ke Solo dalam rangka monitoring persiapan KPU kabupaten/kota menyelenggarakan pilkada. Di Solo, kata Husni, semua proses persyaratan calon sudah memenuhi syarat. Artinya, kedua pasangan calon, yakni yang diusung oleh PDI Perjuangan dan Koalisi Solo Bersama tinggal menunggu penetapan yang dilakukan oleh KPU pada 24 Agustus 2015.
"Tadi saya tanya teman-teman KPU Solo keduanya sudah memenuhi syarat. Jadi tinggal ditetapkan saja sebagai pasangan yang maju pilkada 2015," imbuhnya.
Husni mengatakan KPU sudah membuka perpanjangan pendaftaran sampai Selasa (11/8/20015) besok. Jika memang tidak ada calon kepala daerah yang mendaftar, maka proses pilkada ketujuh daerah yang hanya memiliki calon tunggal akan diundur hingga pilkada 2017.
Lebih jauh, awal September KPU sudah melakukan penetapan data pemilih tetap. Artinya, jika pasangan calon sudah ditetapkan KPU kabupaten/kota segera melakukan pemutakhiran data pemilih. Dalam pemutakhiran data, KPU harus terjun secara langsung untuk melakukan supervisi ke lapangan. Hal tersebut untuk mencocok data yang ada dengan kondisi di lapangan. Sehingga pada saat ditetapkannya DPT tidak ada yang ganda.
"KPU Solo selama ini sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat. Setelah penetapan calon kepala daerah, kita akan lakukan proses pemutakhiran data pemilih," tambah Ketua KPU Solo, Agus Sulistya.(Labib Zamani)