Suara.com - Anggota Fraksi Golkar di DPR, Adies Kadir mempertanyakan pilihan calon kepala daerah tunggal di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak melawan kotak kosong. Menurutnya ini lucu.
"Ya kalau Pilkada seperti itu, ya lucu aja. Letak demokrasi kita jadinya aneh saja, kesannya seperti Pemilu dipaksakan," ujar Adies Kadir di Gedung Nusantara I DPR, Senin (10/8/2015).
Ia mengatakan ada langkah lain untuk menghindari calon tunggal Pilkada. Menurutnya, lebih baik menunggu tenggat waktu tambahan yang diberikan KPU.
"Kita tunggu saja, sekarang kan KPU sedang perpanjang waktu pendaftaran calon kepala daerah. Siapa tahu nanti akan ada calon yang mendaftar di tempat di mana ada calon tunggal," tambahnya.
Sebelumnya, Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun menilai usulan calon tunggal kepala daerah melawan kotak kosong sepenuhnya bisa dilakukan. Menurut dia, itu sah.
Refly memberi catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menjalankan hal itu. Dasar hukumnya, KPU dapat menggunakan kewenangan diskresional.
Refly menjelaskan teknis Pilkada yang menghadapkan calon tunggal dengan kotak kosong tak sulit. Dalam pemilihan ini, hanya ada pilihan setuju atau tidak untuk memilih calon tunggal itu. Yang setuju, masukan suara ke kotak pertama, dan yang tidak setuju masukan suara ke kotak kedua. Sistem pemilihan sampai perhitungan suara tak ada bedanya dengan Pemilu pada umumnya.