Kasus "Dwelling Time", Polda Metro Periksa Dua Pejabat Kemenperin

Senin, 10 Agustus 2015 | 16:04 WIB
Kasus "Dwelling Time", Polda Metro Periksa Dua Pejabat Kemenperin
Aktivitas bongkar muat peti kemas di terminal peti kemas Jakarta International Cointainer Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi terus melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi dwelling time atau waktu bongkar muat di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok. Kali ini, penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa dua pejabat dari Kementerian Perindustrian untuk mendalami kasus tersebut.

"Hari ini dan besok kita akan panggil lagi 2 saksi, dari Kementerian Perindustrian. Pejabat Kementerian Perindustrian untuk dimintai keterangan kasus dwelling time," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes M Iqbal kepada wartawan, Senin (10/8/2015).

Dikatakan Iqbal, polisi masih fokus untuk mengungkap kasus dugaan gratifikasi dan suap terkait dwelling time tersebut. Hal ini dengan membentuk tim khusus untuk mengembangkan kasus tersebut.

"Yang jelas tim bekerja cepat, Kapolda sudah bilang membuat dua tim. Yaitu tim sidik dan tim lidik pengembangan. Tim lidik terus bergerak dan mengembangkan. Bahkan beberapa keluar kota. Artinya satgasus ini terus bergerak," kata dia.

Terkait pemeriksaan saksi-saksi yang telah diperiksa. Polisi masih membuka peluang untuk menetapkan tersangka lainnya.

"Untuk 5 saksi yang kemarin nanti kalau dibutuhkan lagi kita akan periksa. Pemanggilan saksi kemarin terkait dengan kasus ini, semua saksi terkait dengan kasus dwelling time, ada dugaan penyuapan gratifikasi. Nanti kalau penyidik menyimpulkan akan dipanggil lagi saksi, dan penyidik mendapati alat bukti ada perbuatan pidana bisa aja saksi dinaikan sebagai tersangka," katanya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 5 tersangka kasus suap proses dwelling time. Hingga saat ini, pemeriksaan masih terus berlanjut terhadap 5 tersangka dan para saksi.

REKOMENDASI

TERKINI