Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin cepat-cepat melimpahkan kasus korupsi Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ini terkait penegasan jabatan Gatot.
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen menjelaskan seorang gubernur yang diduga terjarat kasus korupsi akan non aktif dari jabatannya ketika berstatus terdakwa.
"Posisinya (Gatot) sebagai pejabat negara harus dipertegas dengan dilimpahkannya perkara ini ke pengadilan. Supaya tidak menggantungkan posisi kekuasaan di tempat dia menjabat," kata Zulkarnaen, Senin (10/8/2015).
"Kita juga tidak mau berlama-lama, kita akan upayakan mempercepat penyidikannya supaya dilimpahkan," jelasnya.
Gatot saat ini tengah ditahan di LP Klas 1 Cipinang. Dia dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Indak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Seperti diberitakan, Gatot bersama istri mudanya Evi Susanti resmi ditahan KPK sejak Senin (3/8/2015). Gatot ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. Sedangkan Evi, ditahan di Rutan KPK.
Penetapan status tersangka terhadap Gatot dan Evi merupakan hasil dari pengembangan kasus suap Hakim PTUN Medan setelah sebelumnya menciduk lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara.
Kelima orang itu antara lain, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro serta dua hakim lain yaitu, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting.
Selain ketiga hakim, KPK juga turut menciduk satu panitera, Syamsir Yusfan serta seorang pengacara M Yagari Bhaskara alias Geri anak buah Otto Cornelis Kaligis (O.C. Kaligis).