Pelaksanaan sidang praperadilan yang diajukan tersangka Otto Cornelis Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015), ditunda. Ditunda karena pengacara KPK sedang sibuk sehingga tidak bisa hadir.
"Jadwal biro hukum sangat padat, dan juga bertepatan dengan sidang praperadilan Bupati Morotai. Karena itu KPK minta penundaan," kata pelaksana tugas pimpinan KPK Johan Budi.
Johan menegaskan ketidakhadiran KPK bukan karena tim hukum tidak siap menghadapi gugatan Kaligis atas penetapan status tersangka dugaan menyuap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.
"Kita sudah siap. Hanya karena hari ini padat saja," kata dia.
Kaligis menilai penetapan status tersangka kepadanya tidak melalui prosedur yang benar yaitu tidak melalui penyelidikan dan panggilan sebagai saksi.
Tak hanya menggugat, Kaligis juga melaporkan penyidik KPK ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dengan tudingan menculik Kaligis dari Hotel Borobudur.
"Jadwal biro hukum sangat padat, dan juga bertepatan dengan sidang praperadilan Bupati Morotai. Karena itu KPK minta penundaan," kata pelaksana tugas pimpinan KPK Johan Budi.
Johan menegaskan ketidakhadiran KPK bukan karena tim hukum tidak siap menghadapi gugatan Kaligis atas penetapan status tersangka dugaan menyuap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.
"Kita sudah siap. Hanya karena hari ini padat saja," kata dia.
Kaligis menilai penetapan status tersangka kepadanya tidak melalui prosedur yang benar yaitu tidak melalui penyelidikan dan panggilan sebagai saksi.
Tak hanya menggugat, Kaligis juga melaporkan penyidik KPK ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dengan tudingan menculik Kaligis dari Hotel Borobudur.