Selain melaporkan kasus SP3 Idham Samawi, Koalisi Selamatkan Pemberantasan Korupsi Yogyakarta juga membuat surat pengaduan resmi ke Jaksa Muda Pengawas karena menilai I Gede Sudiatmaja melanggar sumpah sebagai jaksa.
Koalisi juga menuntut I Gede Sudiatmaja diberhentikan secara tidak hormat sebagai Jaksa.
Direktur LBH Yogyakarta Hamzal Wahyudin yang juga tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pemberantasan Korupsi Yogyakarta menambahkan LBH beserta delapan LSM dan para pengacara senior akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap keluarnya SP3.
"Kami akan mengajukan praperadilan karena alasan keluarnya SP3 kan tidak ada bukti cukup padahal kalau seseorang statusnya meningkat jadi tersangka pasti sudah punya minimal dua alat bukti tapi kon pas SP3 keluar alasannya tidak ada bukti kuat," kata Hamzal Wahyudin.
Kendati demikian, Hamzal Wahyudin mengatakan hingga saat ini pengajuan praperadilan tersebut terganjal oleh salinan surat keputusan SP3 yang belum juga diberikan oleh Kejati.
"Sudah minta salinannya tapi sampe sekarang belum dapat salinan SK SP3, padahal itu syarat praperadilan, kalau Kejati tetap tidak mau kasih salinannya ya akan kita laporkan ke KID (Komisi Informasi Daerah)," kata Hamzal Wahyudin. (Wita Ayodhyaputri)