Suara.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta I Gede Sudiatmaja mengaku belum koordinasi ketika mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul yang diduga merugikan keuangan negara Rp12,5 miliar. Kasus ini menyeret nama Idham Samawi, bekas Bupati Bantul yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi.
I Gede Sudiatmaja menegaskan kendati disupervisi KPK, Kejati tetap bisa mengeluarkan SP3 tanpa koordinasi dengan KPK terlebih dahulu.
"Kami memang tidak berkoordinasi dengan KPK, karena kami punya wewenang sendiri," kata I Gede Sudiatmaja.
Kendati demikian, I Gede Sudiatmaja mengatakan Kejati sudah memberitahukan penerbitan SP3 kepada KPK.
"Meski tidak koordinasi tapi kami sudah melaporkan SP3 tersebut ke KPK, cuman belum ada respon, karena memang baru," kata I Gede Sudiatmaja.
Menanggapi rencana praperadilan yang akan diajukan oleh delapan LSM, I Gede Sudiatmaja mempersilakan.
"Kalau mau praperadilan silakan saja, karena saya tidak akan melarang atau mengurangi hak orang," kata I Gede Sudiatmaja.
Sementara itu, dalam konferensi pers di kantor Pusat Studi Anti Korupsi UGM, Direktur Indonesia Court Monitoring Tri Wahyu mengatakan sebanyak 24 LSM sudah melaporkan penerbitan SP3 kepada KPK.
"Kami sudah resmi lapor ke KPK, ke Deputi Penindakan, dalam laporan tersebut kami sertakan surat berisi lima dokumen dan tiga buah CD rekaman, karena selama ini KPK kan sudah melakukan koordinasi dan supervisi terkait kasus ini tapi sebelum keluar SP3 Kejati malah tidak diajak koordinasi," kata Tri Wahyu.
Tri Wahyu menambahkan dalam pengaduan tersebut Koalisi Selamatkan Pemberantasan Korupsi Yogyakarta juga meminta KPK menangani sendiri kasus ini dengan mengeluarkan sprindik.