Suara.com - Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun menilai usulan calon tunggal kepala daerah melawan kotak kosong sepenuhnya bisa dilakukan. Menurut dia, itu sah.
Refly memberi catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menjalankan hal itu. Dasar hukumnya, KPU dapat menggunakan kewenangan diskresional.
"Saya setuju usulan menghadapkan dengan kotak kosong, ini sering digunakan dalam pemilihan kepala desa," kata Refly saat dihubungi Suara.com, Senin (10/8/2015).
Refly menjelaskan teknis Pilkada yang menghadapkan calon tunggal dengan kotak kosong tak sulit. Dalam pemilihan ini, hanya ada pilihan setuju atau tidak untuk memilih calon tunggal itu. Yang setuju, masukan suara ke kotak pertama, dan yang tidak setuju masukan suara ke kotak kedua. Sistem pemilihan sampai perhitungan suara tak ada bedanya dengan Pemilu pada umumnya.
"Kotak kosong itu tempat menyatakan 'tidak', dan kotak milik kandidat menyatakan 'ya'," papar Refly.
Menurut Refly, KPU tidak punya pilihan lain untuk menyelesaikan polemik calon tunggal Pilkada langsung. Jika KPU mengundurkan waktu Pilkada, itu melanggar UU.
"Pilkada sudah dijadwalkan sampai 2017. Itu harus dipatuhi," kata dia.
Sementara terkait dorongan Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perppu, dia menentang keras. Sebab masalah Pilkada ini bukan hal yang mendesak, melainkan masih bisa diselesaikan dengan keadaan normal. Pada akhirnya, UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.
"Tidak bisa semua diselaikan dengan Perppu. Ini keadaan biasa kok," jelas dia.