Kejagung Periksa 15 Saksi Kasus Korupsi Bansos Sumut

Senin, 10 Agustus 2015 | 13:00 WIB
Kejagung Periksa 15 Saksi Kasus Korupsi Bansos Sumut
KPK menahan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri Evy Susanti dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kota Medan. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung, Senin (10/8/2015) ini memeriksa belasan saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara periode 2011-2013. Para saksi yang diperiksa itu adalah pihak penerima dana Bansos tersebut.

"Hari ini kami mengagendakan memeriksa 15 saksi dari pihak yang menerima dana bantuan sosial tersebut," kata‎ Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana kepada wartawan Senin siang.

Dalam‎ pengembangan kasus tersebut, Kejagung segera menetapkan tersangka baru. Namun dari calon tersangka itu belum ada yang dicekal untuk bepergian ke luar negeri.

"Belum ada pencekalan terhadap siapa pun dalam kasus ini. Tapi akan segera ditetapkan tersangka," ujarnya.

Sampai siang ini Kejagung belum mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho‎. Kini Gatot menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejaksaan akan memeriksa Gatot setelah memeriksa semua saksi lain.

Sebelumnya Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Widyopramono mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan KPK untuk pemeriksaan Gatot yang kini menjadi tahanan lembaga pemberantasan korupsi tersebut.

"Koordinasi dengan KPK tak ada masalah, meski Gubernur Sumut ditahan di sana. Itu teknis aja, yang penting substansi pemeriksaan kami mendapatkan," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI