Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon mengatakan ada kemungkinan jumlah daerah yang menggelar pilkada diikuti pasangan calon tunggal, bertambah.
"Memang potensi itu ada, namun sudah diantisipasi. Kita lihat ada potensi calon tunggal di 83 daerah," kata Fadli di gedung DPR, Senin (10/8/2015).
Saat ini, jumlah daerah yang hanya diikuti sepasang calon kepala daerah sebanyak tujuh daerah yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Asahan, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Minahasa Selatan, serta sebanyak tiga pasangan calon yaitu di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Agar pilkada di daerah tersebut tak diundur hingga 2017, KPU pun memperpanjang waktu pendaftaran beberapa hari untuk menjaring kandidat baru.
Fadli menjelaskan kemungkinan jumlah pasangan calon tunggal bertambah lantaran di beberapa daerah ada kandidat yang tidak memenuhi kualifikasi sehingga berpotensi ditolak KPU.
"Tapi hal itu sudah kita bahas dengan KPU dan Bawaslu. Kita telah sepakati untuk tambah waktu pendaftaran," tambahnya.
Lebih jauh, Fadli mengatakan DPR akan melihat sejauh mana efektifitas penambahan perpanjangan pendaftaran calon pilkada oleh KPU. Menurutnya, jika dalam masa perpanjangan waktu ternyata tetap tidak ada calon yang mendaftar, maka pilkada di daerah tersebut dipastikan diundur.
"Kalau setelah diperpanjang masa pendaftaran tetap calon tunggal, sesuai Peraturan KPU dan undang undang ya Pilkada diundur 2017. Persentase dua persen wajar lah, kan nggak semua bisa sempurna," ujar Fadli.
Saat ditanya jika calon tunggal nanti akan lebih dari dua persen presentasinya, ia menjawab DPR akan melihat tingkat urgensinya.
"Kita lihat urgensinya, kita sudah ambil mekanisme aturan, yakni PKPU dengan penambahan. Kalo tetap calon tunggal ya diundur 2017 saja," katanya.