Menurut dia, apabila melihat fakta, khususnya terkait penataan kelembagaan kementerian, Menteri Yuddy sebagai nakhoda Kementerian PANRB, memiliki performa baik dan sangat proper.
Lebih jauh dia menekankan komentar Medrial mengenai adanya perubahan UU Aparatur Sipil Negara (ASN), sangat mengada-ada karena saat ini sama sekali tidak ada rencana agenda perubahan UU ASN.
Dia mengatakan, yang ada adalah penyusunan enam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai penjabaran UU ASN yang sudah selesai dirumuskan secara transparan dan akuntabel. Sementara dua RPP saat ini sedang diharmonisasikan di Kementerian Hukum dan HAM, dan yang lainnya dalam pembahasan lintas kementerian. "Sedangkan terkait pernyataan saudara Medrial terkait kebijakan konyol yang diubah lagi, yang mungkin maksudnya adalah kebijakan pembatasan rapat di luar kantor, maka sejatinya kebijakan yang diatur dalam SE Menteri PANRB No. 11/2014 tersebut, bukan diubah tetapi dikuatkan dan didetailkan pengaturannya melalui Permenpan No. 6/2015," jelas dia.
Kebijakan tersebut, ujar Herman, sangat efektif karena bisa menghemat anggaran negara sekitar Rp5,2 triliun.
"Saya sarankan, apabila beliau benar pengamat profesional, mohon kuasai dulu data dan persoalannya, baru bicara," kata Herman.
Herman menyayangkan pembicaraan terkait persoalan yang begitu penting, namun diungkapkan tidak berdasarkan data yang valid. Untuk itu, pihaknya saat ini tengah mempertimbangkan somasi kepada yang bersangkutan.
"Hak berbicara itu dilindungi undang-undang, tetapi pelaksanaanya tidak bisa seenaknya. Harus objektif serta berdasarkan fakta dan hukum. Kita negara hukum, siapapun harus taat hukum," pungkas Herman. (Antara)