Suara.com - Polisi bakal membidik kasus "dwelling time" atau bongkar muat petik kemas di seluruh pelabuhan Indonesia. Hal itu menyusul kasus dugaan suap dan gratifikasi proses bongkar muat peti kemas di Pelabungan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Kemungkinan di pelabuhan-pelabuhan lain juga terjadi. Makanya kami kembangkan terus kasus ini," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso di Jakarta, Minggu (9/8/2015).
Menurutnya, kasus dugaan kongkalikong perizinan bongkar muat itu tak hanya terjadi di pelabuhan besar, tetapi juga terjadi di pelabuhan kecil.
"Di pelabuhan-pelabuhan kecil mungkin juga ada kasus seperti ini," ujarnya.
Bekas Kapolda Gorontalo ini menuturkan bahwa kepolisian di sejumlah wilayah juga sudah mulai menelusuri kasus ini. Dia menambahkan, kepolisian di sejumlah daerah atau Polda-Polda tidak perlu menunggu perintah dari Mabes Polri bila menemukan kasus serupa, namun harus langsung melakukan langkah-langkah penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Dalam menjalankan tugas Undang-undang tidak harus ada perintah," katanya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian menyatakan, pihaknya akan memanggil pihak Kementerian Perindustrian dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dwelling time di pelabuhan Tanjung Priok. Pejabat Kementerian Perindustrian akan diperiksa.
"Nanti kami akan panggil Kementerian Perindustrian, kalau terkait (terlibat) akan jadi satu berkas perkara. Bila tidak terkait nanti beda berkas. Kami akan kembangkan penyelidikan ke tempat lain (institusi lain)," kata Tito, Jumat (7/6/2015) lalu di Mabes Polri.
Tito menegaskan kasus ini sejak awal telah ditangani oleh Polda Metro Jaya berdasarkan perintah langsung Kapolri. Namun ia belum bisa memastikan apakah ada Menteri yang akan diperiksa dalam kasus ini.
"Belum sampai ke sana," imbuhnya.