Suara.com - Gerakan Nasional Antinarkotika meminta aparat kepolisian dan instansi terkait agar dapat mengantisipasi peredaran gelap New Psichoactive Subtances yang merupakan narkoba jenis baru di Indonesia.
Ketua DPD Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) Sumatera Utara H Hamdani Harahap di Medan, Sabtu (8/8/2015), mengatakan, narkoba jenis baru New Psichoative Subtances (NPS) itu berjenis cannainoids sintetik dengan nama CB-13.
Narkoba yang baru muncul tersebut berbentuk mirip tablet dan berwarna coklat krem dengan logo Mercy.
"Peredaran narkoba produk baru itu harus secepatnya dicegah oleh aparat kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) sehingga tidak sampai meluas di Indonesia," ujar Hamdani.
Ia menyebutkan, munculnya narkoba tersebut dikhawatirkan dapat semakin mempengaruhi dan merusak mental para pelajar dan generasi muda bangsa.
Oleh karena itu, petugas kepolisian harus melakukan razia lebih ketat lagi untuk menyita peredaran barang ilegal tersebut.
"Cara seperti ini terpaksa harus dilakukan untuk menyelamatkan anak-anak bangsa dari pengaruh narkoba yang dapat merusak kesehatan manusia," kata pengacara di Sumut itu.
Ia menambahkan, tugas pemberantasan peredaran narkoba tersebut bukan hanya tanggung jawab kepolisian dan petugas BNN, tetapi juga masyarakat dan kalangan orang tua.
Selain itu, guru-guru di sekolah juga memiliki tanggung jawab moral dalam menyelamatkan anak didiknya dari kerusakan moral, akibat mengonsumsi narkoba tersebut.
"Pemerintah harus berusaha meminamalisir dan menekan serendah mungkin penyelundupan narkoba dari luar negeri ke Indonesia. Ini adalah untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dari kehancuran moral," kata Hamdani.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan narkoba jenis baru yang beredar di Indonesia yakni NPS yang juga bernama kimia naphtalen -1yl (4-enthyloxinaphthalen-1yl) metanone. Dari contoh tablet barang bukti, narkoba itu berisi metamfetamin dan methylone.
Gawat, Narkoba Jenis Baru Masuk ke Indonesia
Ardi Mandiri Suara.Com
Minggu, 09 Agustus 2015 | 07:16 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pemakai Narkoba Tak Perlu Dipenjara? Komisi XIII DPR Dalami Wacana Prabowo
16 November 2024 | 15:16 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI