Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mujiono, mengungkapkan tersangka dugaan kasus korupsi suap dwelling time, IM, selama menjabat di Kementerian Perdagangan telah mempekerjakan orang berkaitan dengan surat persetujuan impor ‘kilat’.
"Jadi selama IM menjabat di Kemendag, dia pekerjakan karyawan. Nah karyawan dia ini khusus untuk urus SPI-SPI yang diprioritaskan," kata Mujiono di Polda Metro Jaya, Jumat (7/8/2015).
Dia juga mengatakan, perusahaan yang dibentuk IM memang sengaja dibuat untuk kepentingan pribadi tersangka. Bahkan menurutnya, atasan IM di kementerian perdagangan tidak tahu hal tersebut.
"Perusahaan ini memang dibuat untuk kepentingan tersangka IM. Bahkan atasan dia nggak tahu, temen temen dia nggak tahu. Bahkan sampai saat ini atasannya tak tahu, kantor ini dibentuk IM untuk mengurus SPI diprioritaskan oleh dia," tambahnya.
Lebih jauh Mujiono mengungkapkan, direktur di perusahaan milik tersangka IM bertugas untuk menerima pengurus SPI kilat.
"Direkturnya berinisial I, panggilan C seorang perempuan. Dia ini dikendalikan IM untuk terima orang orang yang mengurus SPI prioritas secara cepat," ujar Mujiono.
Sebelumnya polisi telah menggeledah kantor swasta milik IM ini di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini penyidik Polda Metro Jaya setidaknya sudah menetapkan lima tersangka, termasuk Dirjen Perdagangan Luar Negeri nonaktif, Partogi Pangaribuan.