Suap Dwelling Time, Polisi Geledah Kantor Tersangka IM

SiswantoTri Setyo Suara.Com
Jum'at, 07 Agustus 2015 | 20:58 WIB
Suap Dwelling Time, Polisi Geledah Kantor Tersangka IM
Aktivitas bongkar muat peti kemas di terminal peti kemas Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Senin (23/3). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiono mengatakan penyidik telah menggeledah kantor tersangka IM yang berada di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, terkait dugaan suap dalam proses dwelling time di Pelabuhan Peti Kkemas Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (7/8/2015).

"Tadi sore jam tiga sampai jam lima, kita lakukan penggeledahan di kantor tersangka IM. Tapi itu bukan kantor dinas, itu kantor dibentuk dia, disewa oleh dia, dan ada dua pekerja di sana," kata Mujiono di Polda Metro Jaya.

Ia juga mengatakan tujuan perusahaan tersebut ialah agar tidak mengurus surat persetujuan impor secara legal.

"Tujuan perusahaan ini adalah agar pengurus surat persetujuan impor itu tak lewat kantor. Tapi jika ingin prioritas lewat kantor tersangka IM ini, ya bahasa mudahnya lewat jalan tol-lah," tambahnya.

Lebih jauh Mujiono mengatakan pihaknya menyita dua CPU, dan beberapa berkas dari kantor IM.

"Dari penggeledahan di Jalan Suroso nomor 20 namanya PT. Ika Jaya, kami sita dua CPU dan berkas-berkas. Nantinya kita akan selidiki semua itu," tambahnya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menyatakan kasus dugaan suap dalam proses dwelling time tak hanya melibatkan Kementerian Perdagangan, melainkan juga kementerian dan lembaga lain.

Kasus ini telah menjerat sejumlah tersangka.

REKOMENDASI

TERKINI