Suara.com - Badan Pengawas Pemilu akan memonitor kemungkinan penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik pasangan petahana dalam pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember 2015.
"Kami lagi konsen di situ. Bagi kami tidak fair petahana manfaatkan APBD atau APBN untuk kepentingannya," kata Komisioner Bawaslu Nasrullah di gedung Bawaslu, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2015).
Bawaslu akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan untuk menelusuri apakah ada penyalahgunaan uang atau tidak.
"Bawaslu akan meminta ke BPK tolong diaudit kecurigaan-kecurigaan bawaslu terhadap pemanfaatan fasilitas. Itu akan jadi bahan Bawaslu yang bisa diindikasikan sebagai tipikor (tindak pidana korupsi)," katanya.
Jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, kata dia, pasangan petahana akan dicoret dari peserta pilkada.
"Kalau mau batalkan calon harus didasari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," katanya
Bawaslu Monitor Kemungkinan Calon Petahana Pakai Uang Negara
Jum'at, 07 Agustus 2015 | 19:49 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Potret Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil Nyoblos di Bandung
27 November 2024 | 19:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI