Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan dimintai keterangan lagi oleh Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI DPRD terkait hasil audit BPK terhadap APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2014.
Menanggapi hal tersebut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak mempermasalahkannya. Pada saat penyusunan serta pembahasan APBD 2014, Djarot tidak turut serta. Sebab Djarot baru dilantik pada 17 Desember 2014.
"Nggak apa-apa (Pak Djarot dipanggil). Makanya saya bilang terserah mereka lah," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (7/8/2015).
Sebelumnya, Senin (7/8/2015), Djarot telah dimintai keterangan terkait pengawasan dan pengendalian kerjasama pemanfaatan aset tanah seluas 30,88 hektar di Mangga Dua dengan PT. DP Lemah dan tidak menjamin keamanan aset pemerintah Pemprov DKI.
Pada Selasa (11/8/2015) nanti, Djarot dijadwalkan dipanggil dalam kasus pengadaan tanah di Rumah Sakit Sumber Waras yang tidak melalui prosedur sehingga berindikasi merugikan keuangan daerah senilai Rp191,33 miliar.
Terkait pemanggilan tersebut, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang juga ketua Pansus BPK Triwisaksana menerangkan alasan pemanggilan yang bertujuan kepada Wagub DKI merupakan peraturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
"Sesuai Permendagri, tim tindak lanjut pemerintah daerah itu dipimpin Wagub sebagai penanggungjawab didampingi inspektorat, Pak Lasro," katanya.
"Jadwalnya hari Selasa (11/8) undang lagi Pak Wagub dan Lasro, SKPD terkait berkaitan dengan temuan lahan di Sumber Waras. Ini banyak pihak yang nanti akan diundang, Dinas Kesehatan, Bappeda, kemudian juga Wali Kota Jakarta Barat, juga Dinas Pelayanan Pajak terkait dengan NJOP," Triwisaksana menambahkan.