Suara.com - Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Yandri Sukanto mengaku partainya bakal mendorong revisi Undang-Undang tentang Partai Politik menyusul adanya kasus tujuh daerah yang hanya memiliki pasangan calon tunggal peserta pilkada serentak pada 9 Desember 2015. Partai yang memiliki kursi di lembaga legislatif, tetapi tidak mengusung calon, diusulkan diberi sanksi.
"Pasal 52 belum termaktub parpol wajib mengusung calon, kalau nantinya ada revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, kami (PAN) ingin mengusulkan setiap parpol yang punya kursi wajib mengusung calon. Kalau tidak, beri sanksi denda uang atau tidak boleh ikut kontestasi pemilu berikutnya," kata Yandri di gedung Bawaslu, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2015).
Yandri mengatakan PAN berencana mengajukan pengaturan batasan dukungan partai politik. Menurutnya hal itu untuk mengantisipasi munculnya calon tunggal di pilkada berikutnya.
"Batas bawah boleh 20 persen batas atas juga diatur maksimal 50 persen. Kalau ini yakin seyakin yakinnya tidak ada lagi calon tunggal," katanya.
Sebelumnya, wacana pemberian sanksi bagi parpol yang tak mengusung kader di pilkada muncul dari pemerintah. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan bakal mengevaluasi UU Partai Politik.
"Dalam undang-undang memang tidak ada sanksi. Berbagai diskusi, rasanya sanksi (terhadap parpol) itu perlu," kata Tjahjo di kantor Kemendagri, kemarin.
PAN Dorong Aturan Sanksi Partai yang Tak Ajukan Calon di Pilkada
Jum'at, 07 Agustus 2015 | 18:26 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Potret Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil Nyoblos di Bandung
27 November 2024 | 19:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI