Suara.com - Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Arif Rachman mengatakan kemungkinan polisi menjerat AW, tersangka pembunuh Sekretaris Direktur Utama XL Hayriantira alias Rian, dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Untuk pasal, kemungkinan ada dua pasal di sini yang dapat kita gunakan untuk menjerat tersangka AW. Yakni kita dapat jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Arif di Polres Garut, Jawa Barat, Jumat (7/8/2015).
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas kasus pembunuhan tersebut.
"Memang ada dugaan ke arah sana (pembunuhan berencana), tapi belum bisa sekarang kita pastikan itu. Harus ada bukti yang kuat untuk kita jerat tersangka dengan Pasal 340," tambahnya.
Arif mengatakan perilaku dan bukti kasus pembunuhan mengarahkan ke penggunaan pasal pembunuhan berencana.
"Keterangan dari pelaku yang nggak konsisten dan perilaku tersangka yang mencurigakan saat terekam CCTV hotel. Itu menjadi alasan kami bahwa kemungkinan ada perencanaan pembunuhan di sana," katanya.
Rian sebelumnya dilaporkan hilang pada April 2015 karena sejak November 2014 keluarga tak tahu kabarnya.
Dari hasil penelusuran polisi, kasus terungkap. Rian ternyata menjadi korban pembunuhan yang dilakukan teman dekat, AW, pada Kamis (30/10/2014) di Hotel Cipaganti, Garut, Jawa Barat.
Kasus ini terkuak setelah polisi menemukan mobil korban di rumah AW.
Sejak kemarin, tersangka dibawa ke Hotel Cipaganti untuk melengkapi pemberkasan. Dia diminta melakukan peragaan pembunuhan.
Hari ini, jenazah korban di tempat pemakaman umum Cibunar, Garut, dibongkar. Selain untuk memenuhi keinginan keluarga agar bisa dipindahkan ke Brebes, Jawa Tengah, juga untuk kepentingan penyidikan kasus.