Bawaslu Minta DPR Revisi UU Pilkada

Jum'at, 07 Agustus 2015 | 17:18 WIB
Bawaslu Minta DPR Revisi UU Pilkada
Ketua Badan Pegawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad didampingi Sekjen Gunawan Suswantoro, Komisioner Nasrullah, Nelson Simanjuntak, dan Daniel Zuchron memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/8). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu meminta DPR segera merevisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah. Hal ini untuk mengantisipasi munculnya masalah di tujuh daerah penyelenggara pilkada yang hanya diikuti pasangan calon tunggal.

"Ini kan yang harus disikapi, UU itu harus jelas karena akan banyak manfaatnya," kata Komisioner Bawaslu Nasrullah di gedung Bawaslu, M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2015).

Nasrullah menilai saat ini UU tentang Pilkada masih banyak kelemahan, itu sebabnya harus diantisipasi dan direvisi.

"UU sangat lemah antisipasinya terhadap calon tunggal, misalnya kalau punya dua pasang calon, dan calonnya meninggal seperti bagaimana. Sehingga harus diantisipasi itu," katanya.

Ketua KPU Husni Kamil Manik beberapa waktu lalu mengatakan dalam pertemuan dengan para penyelenggara pemilu, Presiden Joko Widodo mengatakan tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk menangani masalah calon tunggal di tujuh daerah.

Tujuh wilayah yang hanya memiliki calon tunggal yaitu Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI