Bantah Korupsi, SDA Akui Pinjam Dana Operasional Menteri

Jum'at, 07 Agustus 2015 | 16:46 WIB
Bantah Korupsi, SDA Akui Pinjam Dana Operasional Menteri
Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (8/6). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali membantah terlibat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional menteri yang sebagaimana disangkakan KPK kepadanya. Dia menyatakan tidak pernah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Itu informasi palsu. Saya tidak mempergunakan uang itu untuk menjenguk anak saya di situ (Australia), ya," kata Suryadharma di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2015).

Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan tersebut diduga KPK menyalahgunakan DOM untuk kepentingan di luar kegiatan kementerian. Antara lain, pemberian paspor, menjenguk anak yang tinggal di Australia.

Tapi dia mengaku memang pernah menggunakan uang negara tersebut. Uang yang terpakai untuk kepentingan pribadi, kata dia, statusnya pinjaman. Dia memastikan pinjaman tersebut sudah dikembalikan.

Oleh karena itu, dia mendesak KPK membeberkan rincian dana yang diduga disalahgunakannya, termasuk kerugian negara akibat dugaan korupsi DOM dan dana haji.

"Bukti-bukti uang DOM yang saya pinjam dan pengembaliannya ada.Saya minta KPK membocorkannya secara lengkap," katanya.

Seperti diketahui, Suryadharma telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelewengan biaya perjalanan ibadah haji. Dia diduga mengorupsi biaya pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta turut pula memberangkatkan para pejabat menunaikan ibadah haji dengan menggunakan dana masyarakat.

Selain itu, pada Juni 2015 SDA juga disangka melakukan korupsi dana operasional menteri selama menjabat menteri agama era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Suryadharma dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1, juncto Pasal 65 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI