Hendropriyono Dukung Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Lagi

Jum'at, 07 Agustus 2015 | 16:01 WIB
Hendropriyono Dukung Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Lagi
Wakapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan bekas Kepala Badan Intelijen Negara Abdullah Makhmud Hendropriyono ‎ [suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bekas Kepala Badan Intelijen Negara Abdullah Makhmud Hendropriyono ‎setuju pasal penghinaan terhadap Presiden dalam KUHP dihidupkan lagi. Seperti diketahui, saat ini Presiden Joko Widodo mengajukan 786 Pasal dalam RUU KUHP ke DPR untuk disetujui menjadi UU KUHP.

"Kalau seseorang dihina orang lain, orang yang menghina harus dihukum," kata Hendropriyono saat ditemui saat menghadiri acara pemberian tanda penghormatan dua Polisi Diraja Malaysia di Mabes Polri, Jumat (7/8/2015).

‎Untuk menguatkan argumen, Presiden Hendropriyono mengutip pernyataan filsuf Romawi kuno yang ahli pidato Latin dan ahli gaya prosa, Cicero atau Marcus Tullius Cicero: bila hukum tidak bisa ditegakkan, maka penyelesaiannya dengan senjata.

"Siapa saja kalau dihina, hukum tidak tidak bicara, nanti yang bicara senjata. Itu kan Cicero yang bilang begitu. Hukum harus bisa menyelesaikan hal itu. Kalau tidak saudara pukul orangnya, kan jadi masalah‎," ujar Hendro.

Menurut Hendro seluruh negara di dunia memiliki undang-undang yang mengatur penghinaan terhadap Kepala negara.‎

‎"Di seluruh dunia itu menghina Presiden itu ada pasalnya. Menurut saya, menghina Presiden itu salah," katanya.

Menurut Hendropriyono, kritik dan menghina beda artinya. Kalau mengkritik langkah Presiden, katanya, tentu saja boleh.

"Tapi kalau bilang, eh lu Presiden bangsat lu, itu menghina. Masa orang maki-maki Presiden kita biarkan, tidak boleh dong. Kalau kritikan, biarkan saja," katanya.

Pasal mengenai penghinaan Presiden dan Wakil Presiden sebenarnya sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006. Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP itu berbunyi: "setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Ketegori IV."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI