Komisi Pemberantasan Korupsi sudah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan kuota dana haji yang telah menjadikan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali tersangka.
KPK akan segera melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan sehingga dapat disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hal tersebut disampaikan sendiri oleh Suryadharma usai diperiksa sebagai tersangka.
"Hari ini saya tepat empat bulan ditahan KPK dan pada hari ini telah dinyatakan P21," kata bekas Ketua Umum PPP tersebut di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2015).
Namun, meskipun perkaranya sudah dilimpahkan ke tahap kedua, Suryadharma masih saja mempersoalkan tindakan KPK yang dinilai memperlakukannya. Pasalnya, tanggal penetapan dia menjadi tersangka bersamaan dengan penerbitan surat perintah penyidikan untuk menyidik perkaranya.
"Saya merasa KPK sewenang-wenang, penetapan tersangka saya berbarengan dengan keluarnya sprindik. Sprindik keluar pada 22 Mei 2014 pada tanggal 22 itulah juga saya jadi tersangka. Jadi yang namanya penyelidikan harusnya dilakukan dulu, karena penyelidikan itu adalah proses untuk mencari barang bukti, setelah itu ditetapkan tersangka," katanya.
Dia juga mempersoalkan keberadaan barang bukti untuk penetapan status tersangka. Menurutnya, hingga saat ini KPK belum menunjukkan bukti keuangan negara atas kasus yang disangkakan kepadanya. Dan hingga sekarang, kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang diamanatkan Undang-undang untuk menghitung kerugian negara, belum mengeluarkan hasil audit.
"Nah sekarang barang bukti nya apa, 11 bulan saya jadi tersangka, barang buktinya tidak ada. Barbuk yang paling utama dalam korupsi itu adalah kerugian negara, nah selama 11 bulan belum ditemukan. BPK belum melakukan penghitungan dan belum menyampaikannya ke publik," kata dia.
KPK akan segera melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan sehingga dapat disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hal tersebut disampaikan sendiri oleh Suryadharma usai diperiksa sebagai tersangka.
"Hari ini saya tepat empat bulan ditahan KPK dan pada hari ini telah dinyatakan P21," kata bekas Ketua Umum PPP tersebut di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2015).
Namun, meskipun perkaranya sudah dilimpahkan ke tahap kedua, Suryadharma masih saja mempersoalkan tindakan KPK yang dinilai memperlakukannya. Pasalnya, tanggal penetapan dia menjadi tersangka bersamaan dengan penerbitan surat perintah penyidikan untuk menyidik perkaranya.
"Saya merasa KPK sewenang-wenang, penetapan tersangka saya berbarengan dengan keluarnya sprindik. Sprindik keluar pada 22 Mei 2014 pada tanggal 22 itulah juga saya jadi tersangka. Jadi yang namanya penyelidikan harusnya dilakukan dulu, karena penyelidikan itu adalah proses untuk mencari barang bukti, setelah itu ditetapkan tersangka," katanya.
Dia juga mempersoalkan keberadaan barang bukti untuk penetapan status tersangka. Menurutnya, hingga saat ini KPK belum menunjukkan bukti keuangan negara atas kasus yang disangkakan kepadanya. Dan hingga sekarang, kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang diamanatkan Undang-undang untuk menghitung kerugian negara, belum mengeluarkan hasil audit.
"Nah sekarang barang bukti nya apa, 11 bulan saya jadi tersangka, barang buktinya tidak ada. Barbuk yang paling utama dalam korupsi itu adalah kerugian negara, nah selama 11 bulan belum ditemukan. BPK belum melakukan penghitungan dan belum menyampaikannya ke publik," kata dia.