Bareskrim Berencana Izin ke KPK untuk Periksa Kaligis

Jum'at, 07 Agustus 2015 | 14:53 WIB
Bareskrim Berencana Izin ke KPK untuk Periksa Kaligis
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri masih mengkaji laporan pengacara dan anak Otto Cornelis Kaligis. Mereka melaporkan petugas KPK telah menculik dan menyalahgunakan kewenangan ketika membawa Kaligis dari Hotel Borobudur menjelang pemeriksaan sebagai saksi ‎kasus dugaan penyuapan hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.

"Pak O. C. Kaligis itu melaporkan oknum penyidik KPK. Sampai sejauh ini masih tahap evaluasi," kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso, Jumat (7/8/2015).

Budi Waseso menegaskan bahwa kasus ini bukan menyangkut kelembagaan, melainkan perorangan.

"Ini kan orang perorang, tentang penyalahgunaan wewenang, sesuai nggak dengan prosedur," ujarnya.

Budi mengatakan kalau nanti Bareskrim menindaklanjuti laporan kelompok Kaligis, polisi akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPK untuk kepentingan pemeriksaan terhadap Kaligis sebagai pelapor.

"Nanti kami akan kirim surat ke KPK. Sebagai saksi korban dia (Kaligis) harus diperiksa," kata Budi.

Mengenai tempat pemeriksaan nanti, katanya, akan ditentukan penyidik.

"Apakah nanti diperiksa di sini atau di KPK tak ada masalah," katanya.

Kaligis dibawa ke KPK pada Selasa 14 Juli 2015 untuk diperiksa sebagai dalam kasus dugaan suap di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. Setelah itu, Kaligis ditetapkan menjadi tersangka.

Seperti diketahui, kasus suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan merupakan kasus bertalian dengan penyalahgunaan dana bansos. Pasalnya, tiga hakim, satu panitera, dan satu pengacara yang ditangkap KPK di Medan sedang transaksi penanganan perkara dana bansos. Sebelumnya, Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis tidak terima dengan tindakan Kejaksaan Tinggi Sumut yang mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan baru dalam kasus Bansos, menggugat ke PTUN.

Berdasarkan putusan hakim PTUN, Fuad Lubis menang, namun diduga kemenangan tersebut diperoleh tidak dengan cara fair.

Dalam proses itulah, KPK masuk dan berhasil menangkap Ketua Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan kawan-kawannya. Hingga saat ini, KPK sudah menetapkan delapan tersangka, termasuk Gubernur Sumut dan istri muda serta Kaligis. Mereka semua sudah ditahan.

REKOMENDASI

TERKINI