Pengacara Gubernur Sumut Minta Jaksa Agung Copot Tony Spontana

Jum'at, 07 Agustus 2015 | 14:03 WIB
Pengacara Gubernur Sumut Minta Jaksa Agung Copot Tony Spontana
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Tony Spontana [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Pengacara Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri muda Evy Susanti, Razman Arif Nasution, meminta Jaksa Agung H. M. Prasetyo segera mencopot Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana.

Alasannya, kata Razman, ketika Razman meminta KPK mengambil alih kasus penyalahgunaan dana Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013, Tony mengatakan dalam peraturan, Kejaksaan Agung bisa menangani kasus yang nominalnya di atas Rp100 miliar atau Rp300 miliar.

"Kalau menurut saya pak Jaksa Agung harus berani mencopot yang bersangkutan, ini keliru," kata Razman di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2015).

Menurut Razman apa yang ingin dilakukan Kejagung sangat tidak beralasan. Sebab, sejak periode 2011, Kejagung sama sekali tidak menyelesaikannya.

"Lalu saya bantah, sekarang saya tanya, kalau memang itu sudah protap atau SOP kenapa sejak tahun 2011-2013 sekarang kok dibiarkan, kalau itu SOP," kata Razman.

Razman menambahkan penanganan kasus dana bansos di Sumatera Utara sarat konflik kepentingan. Karenanya, dia mendesak KPK mengambil alih.

"Saya kembali mendesak agar KPK yang mengambil alih kasus bansos, BDB, DBH, agar Kejati Sumut bukan Kejaksaan Agung. Kenapa? karena semakin kental dugaan saya bahwa ada conflict of interest," kata Razman.

Seperti diketahui, kasus suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan merupakan kasus bertalian dengan penyalahgunaan dana bansos. Pasalnya, tiga hakim, satu panitera, dan satu pengacara yang ditangkap KPK di Medan sedang transaksi penanganan perkara dana bansos. Sebelumnya, Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis tidak terima dengan tindakan Kejaksaan Tinggi Sumut yang mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan baru dalam kasus Bansos, menggugat ke PTUN.

Berdasarkan putusan hakim PTUN, Fuad Lubis menang, namun diduga kemenangan tersebut diperoleh tidak dengan cara fair.

Dalam proses itulah, KPK masuk dan berhasil menangkap Ketua Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan kawan-kawannya. Hingga saat ini, KPK sudah menetapkan delapan tersangka, termasuk Gubernur Sumut dan istri muda serta pengacara Otto Cornelis Kaligis. Mereka semua pun ditahan.

REKOMENDASI

TERKINI