Tak Betah di Rutan KPK, Evy Susanti Minta Pindah ke Pondok Bambu

Jum'at, 07 Agustus 2015 | 13:08 WIB
Tak Betah di Rutan KPK, Evy Susanti Minta Pindah ke Pondok Bambu
KPK menahan istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN di Kota Medan. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Evy Susanti, mengaku tidak betah ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Istri muda Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama itu meminta dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu.

"Di Rutan KPK tidak ada ventilasi. Meski ada pendingin ruangan, tapi di sana tidak ada ventilasi dan jendela sehingga tidak baik bagi kesehatan bu Evy karena beliau kan baru saja operasi," kata pengacara Evy, Razman Nasution, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2015).

Terkait dengan keluhan Evy, Razman mengatakan sudah menyerahkan surat kepada pimpinan KPK agar mau memindahkan tempat penahanan.

"Kalau klien saya kondisi psikologisnya baik dan kesehatannya terjamin, kan ia dapat memberikan keterangan yang baik saat pemeriksaan," katanya.

Seperti diketahui, Evy dan Gatot ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada tanggal 28 Juli 2015. Penetapan status untuk suami istri tersebut setelah KPK melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa sejumlah saksi dan tersangka.

Kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan dimulai dari kasus Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

REKOMENDASI

TERKINI