Melaut di Perairan Malaysia, Nelayan Indonesia Didenda Rp350 Juta

Esti Utami Suara.Com
Jum'at, 07 Agustus 2015 | 10:45 WIB
Melaut di Perairan Malaysia, Nelayan Indonesia Didenda Rp350 Juta
Nelayan di tempat Pelelangan Ikan Muara Angke, Jakarta Utara [suara.com/Dian Kusumo Hapsari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 12 nelayan asal Indonesia diganjar hukuman membayar denda total 100 ribu ringgit (sekitar Rp350 juta) oleh Mahkamah Majistret Balik Pulau, Penang, Malaysia, atas kesalahan menangkap ikan di perairan negara itu pada Juli silam.

Terdakwa yang terdiri atas dua orang tekong dan 10 awak kapal dari dua kapal nelayan berbeda mengaku bersalah setelah tuduhan dibacakan di depan hakim Nurul Rasyidah Mohd Akit, demikian dilaporkan media lokal di Kuala Lumpur, Jumat (7/8/2015).

Kapal nelayan bernomor PB107 yang dinaiki tekong Hasrun Naser (30) dan empat anak buah kapal (ABK) didakwa memancing di perairan Malaysia sekitar 50,3 mil laut dari Pulau Kendi, Teluk Kumbar, Penang, pada 24 Juli silam.

Sementara sebuah kapal lain bernomor PB005 yang dinaiki tekong Sapi Amirudin (25) bersama enam ABK didakwa memancing di lokasi dan hari yang sama.

Hakim memerintahkan kedua tekong membayar denda masing-masing 10 ribu ringgit (Rp35 juta). Sementara setiap ABK diperintahkan membayar denda 8 ribu ringgit (Rp28 juta) atau hukuman penjara enam bulan jika tidak mampu membayarkan denda tersebut.

Pengadilan juga memerintahkan kapal dan barang bukti yang disita untuk dipindahkan hak miliknya menjadi milik pemerintah Malaysia.

Selama peradilan berlangsung semua terdakwa tidak diwakili pengacara. Sementara itu Konsul Jendral Indonesia di Pulau Pinang, Taufq Rodhy mengatakan pihaknya sudah menghubungi keluarga tertuduh untuk menginformasikan keputusan atas kasus tersebut.

"Semua tertuduh tidak mampu membayar denda dan mereka dipenjara selama enam bulan di Penjara Seberang Perai, Pulau Pinang dan Sungai Petani, Kedah mulai hari ini (Kamis, 6/8/2015)," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI