Soroti Hasil Audit BPK, Pansus DPRD Panggil Djarot

Kamis, 06 Agustus 2015 | 19:27 WIB
Soroti Hasil Audit BPK, Pansus DPRD Panggil Djarot
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Pulau Karya. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Panitia Khusus Badan Pemeriksa Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat terkait hasil audit BPK terhadap APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2014.

"Kemarin anggota pansus sepakat melakukan pengawasan terkait tindak lanjut ini. Dari temuan BPK terdapat permasalahan yang signifikan. Ini yang diambil oleh pansus untuk didalami," ujar Ketua Pansus BPK Triwisaksana di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (6/8/2015).

Triwisaksana yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan BPK, terdapat 70 temuan proyek senilai Rp2,16 triliun. Temuan tersebut menjadi indikasi adanya kerugian daerah senilai Rp442,37 miliar, dan potensi kerugian daerah sebanyak Rp1,71 triliun, kerugian penerimaan daerah senilaiRp3,23 miliar, administrasi senilai Rp469,51 juta, dan pemborosan senilaiRp3,04 miliar.

Terlebih, BPK memberikan Wajar Dengan Pengecualian dan enam masalah yang paling disoroti DPRD DKI yakni:

Pertama pengawasan dan pengendalian kerjasama pemanfaatan aset tanah seluas 30,88 hektar di Mangga Dua dengan PT. DP Lemah dan tidak menjamin keamanan aset pemerintah Pemprov DKI.

Dua, pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras yang tidak melalui proses yang memadai sehingga berindikasi merugikan daerah senilai Rp191,33 miliar.

Tiga, penetapan nilai pernyetaan modal dan penyerahan aset Pemprov DKI Jakarta kepada PT. TJ (BUMD) melalui inbreng tidak sesuai ketentuan.

Empat, penyerahan aset inbreng Pemprov DKI berupa tanah 794.830,05 m2, bangunan seluas 234 m2, dan tiga blok apartemen belum diperhitungkan sebagai penyertaan modal pemerintah pada BUMD.

Lima, kelebihan pembayaran biaya premi asuransi kesehatan senilai Rp3,76 miliar.

Enam, administrasi pengelolaan dana biaya operasional pendidikan tidak tertib dan terdapat pengeluaran dana BOP yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai ketentuan senilai Rp3,05 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI