Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh menyegel salon yang biasa dijadikan tempat ngumpul kalangan homoseksual yang terletak di Jalan Pocut Baren, Banda Aceh, Kamis (6/8/2015) sekitar pukul 16.10 Wib.
"Di salon ini pernah kedapatan pasangan homo. Kemudian, salon juga tidak mempunyai izin dari pemerintah setempat," kata Kepala Seksi Penegakan Syariah Islam Kota Banda Aceh, Evendi A. Latif, sesaat setelah proses penyegelan.
Kata dia, penangkapan pasangan homo di salon tersebut dilakukan oleh warga pada 25 Mei 2015. Tapi, sesaat usai proses penggerebekan dan penangkapan, salah satu laki-laki yang bertindak sebagai perempuan berhasil kabur.
"Mereka yang ketangkap itu pasangan sejenis. Tapi salah satunya berhasil lari dari warga, sebelum sampai petugas," ujarnya.
Aksi Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh tidak mendapat perlawanan dari pengelola salon, Alin. Waria tersebut pasrah, saat Satpol PP dan Wilayatul Hisbah menunjukkan sejumlah aturan yang telah dilanggar.
Selain salon tempat para homoseksual, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah juga menyegel ruko yang digunakan sebagai tempat transaksi pekerja seks komersil di kawasan Peunayong, Banda Aceh.
Di ruko ini sebelumnya pernah ditangkap pasangan mesum yang menunjukkan surat nikah palsu. (Baca: Hati-hati Mesum di Aceh, Bisa Senasib dengan Orang Ini)
"Perintah penyegelan ini semua, sebenarnya sudah ada sejak jelang lebaran. Tapi karena pemiliknya tidak pernah datang ke kantor, maka kita lakukan hari ini," tutur Evendi. [Alfiansyah Ocxie]