Ditahan KPK, Bekas Bos Hutama Karya Segera Disidang

Kamis, 06 Agustus 2015 | 18:12 WIB
Ditahan KPK, Bekas Bos Hutama Karya Segera Disidang
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Bekas General Manager PT. Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (6/8/2015), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan Diklat Pelayaran Sorong Tahap III yang dijalankan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, tahun anggaran 2011. Dia berharap segera masuk persidangan.

"Kami menghormati langkah hukum dan mencoba membuktikan di persidangan sampai di mana keterlibatan Budi Rahmat," kata pengacara Budi, Aryo Wibowo, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Aryo tak mempermasalahkan langkah lembaga antikorupsi menahan kliennya.

Saat ini, Aryo sudah fokus menghadapi persidangan. Tim penasihat hukum sudah punya strategi.

"Saksi meringankan kalau memang diperlukan dalam persidangan ya bisa dihadirkan.Penyidik menganggap perkaranya sudah rampung dan bisa segera dilimpahkan makanya perlu dilakukan penahanan," katanya.

Budi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp40 miliar. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

REKOMENDASI

TERKINI