KPK Siap Sidangkan Berkas Perkara Suap Politisi PDI Perjuangan

Kamis, 06 Agustus 2015 | 17:59 WIB
KPK Siap Sidangkan Berkas Perkara Suap Politisi PDI Perjuangan
Adriansyah. (dpr.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik KPK sudah melimpahkan berkas perkara politisi PDI Perjuangan, Adriansyah, yang ditanggkap terkait kasus suap saat acara Kongres PDI Perjuangan di Sanur, Bali.

"Pada hari ini dilakukan pelimpahan terhadap tersangka A dan berkas perkaranya ke penuntutan. Dalam waktu maksimal 14 hari ke depan, akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2015).

Adriansyah ditangkap karena kasus dugaan suap di Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Selain Adriayansyah, KPK juga menetapkan  Direktur PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat sebagi tersangka.

Penasihat Hukum Andrew, Bambang Hartono membenarkan uang suap yang diberikan ke Adriansyah untuk membantu kongres PDIP di Bali pada Arpil lulu. Namun, bantuan tersebut tidak terealisasi karena Adriansyah telanjur ditangkap KPK.

"Dan itu sesuai dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Adriansyah bahwa dia minta bantuan untuk kongres (PDI P) dan itu belum disampaikan ke kongres dan tertangkap oleh petugas KPK," kata Bambang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 29 Juni lalu.

Bambang tidak mau menyebut uang yang diberikan ke Adriansyah melalui anggota kepolisian Agung Krisdiyanto adalah suap buat pengurusan izin pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

"Mengenai uang, memang kita akui, pemberian uang itu dari klien kita ke Pak Adriansyah untuk bantuan, tidak ada hubungan dengan izin usaha pertambangan," tegas dia.

Andrew Hidayat didakwa jaksa penuntut umum KPK karena menyuap politikus PDI Perjuangan sebesar Rp1 miliar.

Andrew juga menyerahkan uang suap ke Adriansyah dalam bentuk mata uang luar negeri yakni, 50 ribu Dollar Amerika  dan 50 ribu Dollar Singapura.

Menurut Jaksa, Adriansyah selaku Anggota DPR telah membantu pengurusan perizinan usaha pertambangan perusahaan-perusahaan yang dikelola Andrew Hidayat di Kabupaten Tanah Laut.

 Atas perbuatannya, terdakwa Andrew diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI