Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak habis pikir dengan Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif yang mengkritik keras rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memindahkan kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah untuk sementara dari Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, ke kawasan Mitra Praja, Sunter, Jakarta Utara. Padahal, kata Ahok, rencana tersebut sudah lama diagendakan dan sudah disetujui KPUD.
"Makanya sekarang baru diomongin, orang politik ya susah. Mungkin orang KPUD udah main politik juga apa. Dia yang setuju kok (dipindahin sementara ke Sunter). Itu udah ada kesepakatan lama kok, mau renovasi gedung itu," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Kesepakatan antara pemerintah dan kPUD, kata Ahok, dicapai dalam pertemuan di balai kota.
"Dia (KPUD DKI) udah bilang, abis Lebaran mau pindah ke Sunter. Udah urusan merekalah. Udah sepakat, udah ketemu beberapa kali ke sini kok mereka. Nggak tahu tiba-tiba saya baca berita begitu si Syarif," kata Ahok.
Tadi Syarif mengatakan, kantor KPUD DKI akan dipindahkan ke daerah yang rawan banjir. Terlebih setelah adanya surat pengosongan tempat dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Jadi kantor KPUD itu diancam diusir dalam tanda petik, bahasanya mengosongkan gedung sekurang-kurangnya dalam waktu 30 hari ke depan. Mereka (KPUD) diminta pindah ke Mitra Praja, Sunter, Jakarta Utara oleh BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah)," ujar Syarif di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Syarif mengaku prihatin dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memindahkan kantor KPUD, terutama dengan memilih daerah Sunter sebagai tempat baru.
"Saya prihatin KPUD ini dianggap seperti PKL dan bangunan liar, padahal ini adalah institusi negara. Alasannya mau direnovasi. Kantor KPUD kan nempel sama kelurahan Gambir. Kalau dia menolak pindah kan sama saja menolak pemda soal pembangunan," Syarif menambahkan.
Sebelumnya, Syarif memandang pemindahan kantor KPUD ke Sunter tidak tepat.
"Jadi kantor KPUD itu diancam diusir dalam tanda petik, bahasanya mengosongkan gedung sekurang-kurangnya dalam waktu 30 hari ke depan. Mereka (KPUD) diminta pindah ke Mitra Praja, Sunter, Jakarta Utara oleh BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah)," ujar Syarif di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih.