Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memeriksa Bupati Barru, Sulawesi Selatan, Andi Idris Syukur, sebagai tersangka dugaan pemerasan dan pencucian uang, Kamis (6/8/2015).
"Dia sudah selesai diperiksa. Yang bersangkutan diperiksa mulai jam 09.30 Wib sampai jam 14.30 Wib tadi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak melalui pesan singkat.
Victor menambahkan Andi ditanya sebanyak 35 pertanyaan oleh penyidik. Dia ditanya mengenai pemerasan sejumlah perusahaan yang memakai fasilitas Pelabuhan Garongkong, Kabupaten Barru.
"Semua jawabannya bertentangan dengan saksi-saksi lain. Usai pemeriksaan dia tidak ditahan," ujarnya.
Seperti diketahui, saat penggeledahan yang dilakukan Bareskrim di rumah dan kantor Andi pada Selasa (28/7/2015), penyidik menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasusnya.
Yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka setelah gelar perkara pada 9 Juli 2015. Andi diduga menerima gratifikasi berupa satu unit mobil Toyota Alphard hitam atas pencairan dana pembangunan rumah toko dan pasar di Kabupaten Barru.
Atas perbuatannya, Andi dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.