Bareskrim Periksa Bupati Barru Sebagai Tersangka

Kamis, 06 Agustus 2015 | 17:45 WIB
Bareskrim Periksa Bupati Barru Sebagai Tersangka
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntakā€ˇ. [Suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memeriksa Bupati Barru, Sulawesi Selatan, Andi Idris Syukur, sebagai tersangka dugaan pemerasan dan pencucian uang, Kamis (6/8/2015).

"Dia sudah selesai diperiksa. Yang bersangkutan diperiksa mulai jam 09.30 Wib sampai jam 14.30 Wib tadi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak‎ melalui pesan singkat.

Victor menambahkan Andi ditanya sebanyak 35 pertanyaan oleh penyidik. Dia ditanya mengenai pemerasan sejumlah perusahaan yang memakai fasilitas Pelabuhan Garongkong, Kabupaten Barru.

"Semua jawabannya bertentangan dengan saksi-saksi lain. Usai pemeriksaan dia tidak ditahan," ujarnya.

Seperti diketahui, saat penggeledahan yang dilakukan Bareskrim di rumah dan kantor Andi pada Selasa (28/7/2015), penyidik menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasusnya.

Yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka setelah gelar perkara pada 9 Juli 2015. Andi‎ diduga menerima gratifikasi berupa satu unit mobil Toyota Alphard hitam atas pencairan dana pembangunan rumah toko dan pasar di Kabupaten Barru.

Atas perbuatannya, Andi dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

REKOMENDASI

TERKINI