Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bakal menunda pelaksanaan Pilkada tujuh kabupaten/kota hingga 2017 kalau sampai 11 Desember 2015 nanti tak juga ada satupun pasangan yang mendaftar.
"Tentu pihak KPU akan terapkan PKPU Nomor 12 tahun 2015, dimana dilakukan penundaan sampai 2017," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantornya, Jakarta (Kamis, 6/8/2015).
KPU, lanjut Husni, sebetulnya sudah menutup peluang tujuh daerah untuk mengikuti Pilkada serentak 2015. Pasalnya, sejumlah daerah yang hanya punya satu pasangan calon sudah diberikan kesemptan untuk memperpanjang waktu pendaftaran.
Dengan adanya Rekomendasi Bawaslu akhirnya membuat KPU membuka kembali pendaftaran di tujuh kabupaten/kota antara 9-11 Agustus nanti.
"Kami harap semua pihak memiliki peran untuk dapat menggunakan fasilitas (KPU) untuk ketiga kalinya. Setelah pendaftaran normal, dibuka satu kali dan sekarang dibuka satu lagi. Kami mohon kepada pimpinan parpol masing-masing untuk bisa menggunakan fasilitas ini lagi," ujarnya.
Dia menambahkan, pertimbangan KPU sendiri menerima rekomendasi Bawaslu dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu.
"Kekuatan rekomendasi sudah dilegitimasi dalam undang-undang itu. Jadi, buat KPU landasan dari rekomendasi Bawaslu ini cukup untuk kebijakan ini (perpanjangan pendaftaran)," ujar Husni.
Untuk diketahui, tujuh kabupaten/kota yang memiliki calon tunggal dan akan dibuka pendaftaran kembali adalah, Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kota Surabaya (Jawa Timur), Kabupaten Blitar (Jawa Timur), dan Kabupaten Pacitan (Jawa Timur), Kota Mataram (NTB), Kota Samarinda (Kalimantan Timur), serta Kabupaten Timor Tengah Utara (NTT).