Suara.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta sejauh ini telah memanggil 16 orang terkait kasus penyalahgunaan dana Kartu Jakarta Pintar. Mereka yang dipanggil terdiri dari unsur sekolah dan orangtua murid.
"Kita sudah panggil 16 orang. Kami mau tuntaskan dulu modusnya seperti apa. Kita menghadirkan pihak sekolah dan orangtua terlebih dahulu. Kalau pihak sekolah itu, ya kepala sekolahnya," ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Perencanaan dan Pengendalian Pendanaan Pendidikan Personal dan Operasional Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana, Kamis (6/8/2015).
Bank DKI sebelumnya menemukan 20 pemegang KJP nakal. Mereka memanfaatkan kemudahan yang diberikan pemerintah untuk membeli emas, handphone, bensin, bahkan karaoke. Mereka menyalahgunakan dana tersebut dengan memanfaatkan tempat-tempat perbelanjaan yang telah memiliki electronic data capture.
Ketika dimintai keterangan, kata Nahdiana, orangtua murid mengakui menyalahgunakan KJP.
"Iya bener itu (dibuat beli bensin, karaoke). Iya memang ada juga yang membeli emas, lalu dijual lagi, tapi dia kena potongan Rp20 ribu. Tapi katanya uangnya untuk beli seragam. Tapi saya belum laporkan ke Pak Gubernur," kata Nahdiana.
Setelah kasus tersebut terungkap, orangtua murid mengaku menyesali perbuatan.
"Umumnya, mereka mengaku salah. Mereka menyesal, bahkan bilang kapok. Kami juga berkoordinasi, untuk evaluasi ini, kami akan mengedukasi lagi sampai ke tingkat peserta. Akan bekerja sama dengan Bank DKI untuk melatih menggunakan kartu ATM KJP," Nahdiana menambahkan.
Terkait pemanggilan kepala sekolah, kata Nahdiana, tujuannya untuk memperjelas permasalahan. Pasalnya, mereka yang memberikan dana KJP kepada siswa yang dinilai kurang mampu.
"Entry data melalui kepala sekolah. PJ (penanggung jawab) kepala sekolah. Yang menandatangani semua kepala sekolah, dia mesti tahu. Juga kami tanya orang tua pernah dikasih tahu nggak oleh sekolah mengenai penggunaannya," dia.
Setelah melakukan pemanggilan, Dinas Pendidikan akan memanggil siswa pemegang KJP yang disalahgunakan.