Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan bekas General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan, Kamis (6/8/2015).
Budi ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan dan pelaksanaan Proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Sorong Tahap III pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2011.
"Dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 (dua puluh) hari mulai tanggal 6 Agustus 2015 sampai dengan 25 Agustus 2015 bertempat di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.
Menurut Priharsa, penahanan selama 20 hari kedepan tersebut dilakukan karena dikhawatirkan tersangka bisa melarikan diri atau merusak atau menghilangkan barang bukti berdasarkan pertimbangan pada Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1) KUHAP.
General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero) pada 2009–2012 yang menangani proyek ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp40 miliar.
Dia pun dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.