Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menyatakanm tidak akan ada lagi penambahan waktu untuk pendaftaran Pilkada.
Buat KPU, penambahan waktu perdaftaran selama tiga hari untuk tujuh daerah kali ini adalah yang terakhir kalinya. Sebelumnya KPU sudah pernah sekali memperpanjang waktu pendaftaran buat pasangan calon pekan lalu.
"Bagi KPU sudah tertutup, sebenarnya dari kemarin sudah tertutup," kata Husni di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Husni mengatakan, hal itu sudah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 12 tahun 2015.
KPU, sambung Husni, membuka kemungkinan ada penambahan waktu lagi bila ada faktor lain yang lebih mendesak, seperti ada aturan yang lebih tinggi.
"Ya kalau ada faktor lain, (ingin mengubah PKPU) yaitu dengan terbitnya aturan perundang-undangan diatas PKPU atau seperti rekomendasi dari bawaslu lagi," ujarnya.
Karenanya, dengan penambahan waktu tiga hari ini untuk tujuh daerah, KPU Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota harus disiplin dengan agenda KPU supaya pelaksanaan Pilkada di tujuh daerah itu serentak pada 9 Desember 2015.
"Dan kami mengingatkan ke KPU Provinsi/Kabupaten/Kota untuk sangat disiplin menjaga waktu yang tersedia. Karena kalau ada satu tahapan aja yang molor maka akan mengakibatkan tahapan lain yang molor. Ini menjadi beban berat bagi daerah," ujar Husni.
Dengan adanya penambahan waktu pendaftaran ini, KPU membuat kelonggaran untuk waktu penetapan peserta pasangan calon yang lolos di tujuh daerah itu.
Sesuai PKPU 12 tahun 2015, penetapan peserta sedianya dijadwalkan pada tanggal 24 Agustus. Namun, karena ada penambahan waktu pendaftaran, pengumuman peserta itu bisa saja berubah tanpa mengubah waktu pemilihannya, yaitu 9 Desember 2015.