Suara.com - Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany menilai Jaminan Kesehatan Nasional tidak bertentangan dengan syariah. Anggapan ini berbeda dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menyebutkan BPJS Kesehatan tak sesuai syariah.
"Kalau menurut saya, kalau MUI mau memfatwakan. Fatwanya adalah JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) ini tidak bertentangan dengan syariah. Karena manfaatnya jauh lebih besar dengan JKN ini," kata Hasbullah usai diskusi panel bertema Peta Permasalahan Jaminan Kesehatan Nasional di Hall Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih 32-34, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2015).
Hasbullah menilai bila fatwa MUI tetap dipaksakan, akan menyengsarakan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
"Bahkan kalau fatwa itu dipaksakan tidak sesuai dengan syariah maka fatwa itu akan menjadi mudharat buat rakyat banyak. Karena orang tidak berani ikut KJN, kalau masyarakat sakit tidak bisa berobat akan menyusahkan rakyat. Dan itu akan membahayakan fatwa. Akan membahayakan kepercayaan rakyat pada fatwa," katanya.
Itu sebabnya, Hasbullah berharap MUI dan pemerintah segera meluruskan permasalahan tersebut agar tidak menimbulkan dampak tak bagus bagi masyarakat.
"Nah kalau kita di undang-undang JKN sudah jelas, kewajibannya rakyat apa, haknya apa. Sudah dituliskan dalam undang-undang. Oleh karena itu dalam konteks pemahaman asuransi sosial tidak perlu ada polis. Tidak perlu ada akad, tidak perlu ada surat perjanjian antara bayar dan yang bayar, sama hal kita bayar pajak. Apakah ada kejelasan kalau kita bayar pajak itu buat apa, nggak. Itu sudah diatur dalam undang-undang. Di dalam peraturan pemerintah. Hanya perlu pelurusan supaya rakyat ini tidak menjadi korban," katanya.