Digabung
Kasus penelantaran dan kasus pembunuhan Angeline dengan tersangka Margaret telah digabungkan menjadi satu dan ditangani Polda Bali.
"Pertimbangan digabungkannya kasus Margaret ini cepat, murah dan efektif. Tapi semuanya masih tetap sama tidak mengurangi kasus," kata Direktur Reserse Umum Direskrimum Polda Bali Komisaris Besar Bambang Yogiswara di Polda Bali.
Penggabungan didasarkan pada petunjuk jaksa penuntut. Meskipun digabung , katanya, tuntutan kepada Margaret masih tetap dua kasus.
Dia menerangkan pasal-pasal yang disangkakan kepada Margaret juga masih tetap, yaitu pasal berlapis, di antaranya 340 dan 338.
"Meski berkasnya digabungkan menjadi satu, tidak mungkin pasal-pasalnya itu hilang, semuanya masih tetap sama tidak ada perubahan," kata dia. (Luh Wayanti)