Peran PT. S&T Soal Dugaan Perdagangan 45 WN Myanmar Diselidiki

Kamis, 06 Agustus 2015 | 14:51 WIB
Peran PT. S&T Soal Dugaan Perdagangan 45 WN Myanmar Diselidiki
45 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Myanmar dibawa ke Bareskrim, Rabu (5/8/2015). [suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akan menyelidiki PT. S&T Mitra Mina‎, perusahaan yang mempekerjakan 45 anak buah kapal asal Myanmar di Ambon, Maluku. Pasalnya, para ABK diduga korban perdagangan manusi‎a.

"Kami terus bekerja mendalami keterlibatan terkait kemungkinan perusahaan itu," kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2015).

Sedangkan mengenai indikasi masih banyak korban dugaan perdagangan manusia oleh perusahaan, Budi tak memungkirinya. Dia menduga masih ada perusahaan lain yang melakukan kejahatan perdagangan manusia.

"Iya nanti kami lihat, karena tidak menutup kemungkinan ada juga perusahaan-perusahaan lain yang melakukan seperti ini," ujarnya.

Saat ini, puluhan warga asing masih diperiksa Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri.

"Ini sedang didalami, karena kemarin kami dapat laporan dan terus ditindaklanjuti. Kemarin mereka langsung kami evakuasi bawa sini sekalian untuk pemeriksaan untuk mengungkap jaringannya dan siapa yang menjadi otak di dalam pelaksanaan ini," katanya.

Menurut Budi, 45 ABK asing statusnya bukan sebagai tahanan, mereka hanya dievakuasi di Bareskrim.

"Mereka tidak ditahan, hanya beberapa yang berkaitan dengan dugaan kami terhadap pelaku-pelakunya. Mereka kan korban. Sebagian adalah korban dari sindikat perdagangan manusia itu," katanya.

PT. S&T Mitra Mina‎ merupakan perusahaan milik pengusaha Thailand dengan Direktur Utama Yoga Tampubolon. Perusahaan ini berkantor di Tanah Abang, Jakarta Puusat.

Sebelumnya 45 WNA asal Myanmar itu diduga menjadi korban perdagangan orang di Ambon dengan modus diduga serupa dengan yang terjadi di Benjina, Maluku, beberapa waktu lalu.

Mereka dievakuasi dari Hotel Fiducia, Jakarta, ke Bareskrim Polri kemarin, Rabu (5/8) sore. Mereka diduga menggunakan Seaman book dan paspor palsu. Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka dipekerjakan 1-3 tahun dan tak pernah digaji.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI