Suara.com - Setelah menyita sekitar Dua Ribu Keping keping DVD film porno dari Glodok, Tamansari, Jakarta Barat, polisi mengembangkan kasus ke dua lokasi di kawasan Kayu Putih, Jakarta Timur.
"Setelah melakukan pengembangan dan interogasi dari MS, kita temukan tempat pengganda DVD porno yang merupakan pemasok MS. Untuk TKP-nya sendiri ada di kawasan Kayu Putih, Pulogadung," kata Wakil Kepala Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan di Polda Metro Jaya, Kamis (6/8/2015).
Dari penggeledahan di dua tempat di Kayu Putih, polisi kembali menemukan beberapa barang bukti yang terkait dengan kasus DVD porno di Glodok.
"Dari penggeledahan di TKP ke dua, kami berhasil menyita enam ribu keping DVD porno dari berbagai judul, dan Dua Ribu Keping keping master DVD porno. Serta ada 11 duplikator atau pengganda DVD porno dan satu unit TV LCD 42 inchi," tambahnya.
Selain barang bukti, polisi juga menangkap empat tersangka baru. Menurut pengakuan salah satu tersangka, MR, dia dapat mencetak lebih dari Dua Ribu Keping keping DVD porno dalam sehari.
"Kita ciduk lagi beberapa tersangka dari TKP ke dua ini, mereka yaitu MR alias FD, SY, A dan, NS alias BL," kata Iwan.
Lebih jauh ia mengatakan terdapat dua pasal untuk menjerat para tersangka yakni Pasal 80 dan Pasal 29.
"Untuk pasal sendiri, kita dapat jerat tersangka dengan pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 33 tahun 2009 tentang perfilman, dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara. Dan kita juga bisa jerat mereka dengan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Iwan.