Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami dugaan korupsi suap terhadap DPRD Musi Banyuasin terkait pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2015.
Setelah memeriksa sejumlah anggota legislatif dan eksekutif, KPK memanggil Ketua Komisi IV dari Fraksi Demokrat DPRD Musi Banyuasin Iin Febrianto dan anggota Fraksi Hanura Junsak Hasanuddin.
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SF (Syamsuddin Fei)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (6/8/2015).
KPK juga menghadirkan sejumlah saksi yaitu PNS Sekretariat DPRD Rusman Nuryadin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Pengairan Zainal Arifin, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Andri Sophan. Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Syamsuddin Fei.
Seperti diketahui, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Mereka terdiri dari anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto, anggota Fraksi Gerinda Adam Munandar, Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Fasyar.
Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Keempatnya diciduk saat bertemu di rumah Bambang di Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 19 Juni 2015 pukul 20.43 WIB. Saat penangkapan, penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp2,567 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dalam tas merah marun. Mereka berempat telah meringkuk di Rutan KPK.
Setelah memeriksa sejumlah anggota legislatif dan eksekutif, KPK memanggil Ketua Komisi IV dari Fraksi Demokrat DPRD Musi Banyuasin Iin Febrianto dan anggota Fraksi Hanura Junsak Hasanuddin.
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SF (Syamsuddin Fei)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (6/8/2015).
KPK juga menghadirkan sejumlah saksi yaitu PNS Sekretariat DPRD Rusman Nuryadin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Pengairan Zainal Arifin, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Andri Sophan. Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Syamsuddin Fei.
Seperti diketahui, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Mereka terdiri dari anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto, anggota Fraksi Gerinda Adam Munandar, Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Fasyar.
Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Keempatnya diciduk saat bertemu di rumah Bambang di Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 19 Juni 2015 pukul 20.43 WIB. Saat penangkapan, penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp2,567 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dalam tas merah marun. Mereka berempat telah meringkuk di Rutan KPK.