Ketimbang Perppu, Fahri Pilih Tambah Hari Pendaftaran Pilkada

Kamis, 06 Agustus 2015 | 13:55 WIB
Ketimbang Perppu, Fahri Pilih Tambah Hari Pendaftaran Pilkada
Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ternyata berbeda pendapat dengan koleganya sesama pimpinan DPR Setya Novanto soal pasangan calon tunggal di 7 daerah saat pelaksanaan Pilkada serentak 2015.

Kalau Setya memilih Pilkada 2015 ditunda, Fahri malah sebaliknya berharap KPU melanjutkan proses dan hanya memperpanjang hari pendaftaran calon pasangan di tujuh dari 269 daerah agar tidak mengorbankan daerah lainnya.

"Kalau KPU serkarang memutuskan untuk memerpanjang karena itu kan hanya ada di 7 titik. Jadi wajar juga lah. Tapi ini hanya 7 titik jangan merusak yang lain. Yang lain kan sudah oke. Kalau bikin peraturan baru semua kena. Kalau tidak ada peraturan baru ya hanya 7 saja," kata Fahri di DPR, Jakarta, Kamis (6/8/2015).

Kendati demikian, kata Fahri, jika sampai Peraturan Pengganti perundang-undangan (Perppu) Presiden dikeluarkan untuk tujuh lokasi tadi, Politisi PKS ini tidak setuju. Dengan alasan, akan merusak jadwal yang ada.

Menurut Fahri, bila akhirnya tidak ada penambahan calon Pilkada di tujuh lokasi itu, sebaiknya ditunda hingga 2017 dan calon petahana (incumbent) kembali mendapuk kursi kepala daerah sehingga pemerintahan tetap berjalan.

Dia mengatakan, ini untuk memperpanjang masa jabatan petahana lebih mudah ketimbang dari membuat Perppu. Melalui tangan presiden yaitu Kemendari untuk membuat aturan perpanjangan masa jabatan petahana.

"Jadi saya setuju jangan Perppu, maksudnya jangan mengubah yang sudah ada, karena kan (daerah) yang lain normal. Ini 7 dari 269, ini kecil. Bikin saja peraturan baru tentang perpanjangan incumbent supaya jangan repot. Dua tahun lagi incumbnet itu maju dan itu adil juga," ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Sekretaris Jenderal PKS ini mengaku tidak setuju jika partai politik yang tidak mengusung calon dalam pemilihan kepala daerah mendapatkan sanksi.

Menurutnya, dalam suatu proses pengusungan calon pada Pilkada, tidak hanya melibatkan partai, namun ada berbagai proses lainnya yang harus dilewati, seperti mencari rekan koalisi.

"Ada partai yang tidak dapat mitra koalisi, tidak nemu mitra koalisi yang pas. Masa begitu mau diberi sanksi?" kata Fahri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI